Abstract
Curriculum is a
tool used to achieve educational goals. Islamic Religious Education lessons
become one of the milestones of strengthening morality, student personality. To
achieve this goal there is no need for cooperation between curriculum makers
and curriculum implementers. The implementation of this curriculum is done by
teachers. Teachers are at the forefront of strengthening students'
personalities. Library research method used by researchers to conduct analysis
is based on some opinions of experts who are involved in education. Through the
description of teacher competence, the process of curriculum development and
the problem factors of the development of islamic religious education
curriculum in this modern era. Teacher competence is an aspect that must be
owned by teachers, pedagodik competencies, social competencies, personality
competencies and professional competencies become the main milestones in
creating curriculum development. There is a curriculum development process in
schools, a teacher implements curriculum planning, curriculum implementation and
curriculum assessment. Similarly, there are several factors that become
problems in curriculum development, educators become an internal part of the
lack of understanding related to the purpose of the curriculum. The rapid
development of the times makes the external aspects of curriculum development.
Kata Kunci: Curriculum, Teacher Competence, Islamic Religious Education
A.
Pendahuluan
Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang bertaqwa dan
beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, sehat berilmu,
cakap, mandiri, dan menjadi masyarakat yang demokratis, bertoleransi serta
bertanggungjawab.
Pendidikan Agama
Islam ialah bentuk sadar, terstruktur untuk upaya menciptakan generasi yang
mengetahui, memahami, mengimani, taqwa dan memiliki akhlak mulia sebagai bentk
pengamalan ajaran agama yang besumber dari Al-Qur’an dan Hadist. Proses
pembelajaran, pengajaran dan pelaksanakan yang dituntun oleh Pemuka agama untuk
menciptakan rasa menghormati satu sama lain sehingga mewujudkan kerukunan antar
umat beragama. Pendidikan Islam memiliki tujuan sebagai wadah pembentukan
karakter kepribadian muslim, mengembangkan bakat individu dari aspek rohani dan
jasmani, melancarkan hubungan manusia dengan TuhanNya. Mencapai tujuan
pendidikan, pendidikan harus menggunakan prinsip “ belajar mengetahui, belajar
melakukan, melajar menjadi dan belajar untuk hidup bersama”. Untuk mewujudkan
cita pendidikan islam perlulah tuntunan dalam mengejar impian tersebut melalui
Konsep Pengembangan kurikulum.
Kurikulum, adalah
alat pendidikan untuk mencapai tujuan yang terdiri dari penentuan arah, isi dan
proses pelaksanakan pendidikan. Kurikulum dikembangkan untuk mengembakan
kompetensi yang dimiliki peserta didik agar menjadi manusia yang memiliki jiwa
ketaqwaan dan mengimani Tuhan Yang Maha Esa, memiliki akhlak yang mulia,
inovatif, berilmu, cakap, dan mengamalkan ilmunya, bertanggung jawab dalam
memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia. Aspek ini harus senada dengan
pembelajaran yang ada di lapangan, betapa penting peran seorang pendidik dalam
proses belajar mengajar juga proses penyampaian ilmu.
Hingga hari ini,
strategi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam yang dilakukan masih menggunakan
metode kuno, metode tersebut meliputi kualifikasi pendidikan guru agama, metode
pembelajaran klasik yang digunakan, kurang pemahaman kurikulum yang telah
ditetapkan oleh pemerintah sehingga guru masih menggunakan cara lama dalam
proses pembelajaran. Problematika ini Kurikulum PAI harus sangat diberi
perhatian, terhadap pelaksanaan proses pembelajaran. Hal ini juga menjadi
pekerjaan berat bagi guru agama karena sangat dijadikan pedoman dalam proses
pembinaan akhlak dan keilmuan siswa. Apabila aspek mendasar ini tidak
diperhatikan maka akan berakibat fatal terhadap pemahaman masyarakat terkait
dengan pembelajaran agama. Penyampaian diatas dapat diketahui bawah pendidikan
agama di sekolah mengalami masalah yang harus diselesaikan untuk mencapai
tujuan yang telah disepakati.
B.
Metode
Terkait dengan
jenis penelitian yang peneliti lakukakn ini menggunakan penelitian pustaka
yaitu mengkaji kembali konteks-konteks pengembangan kurikulum dan problematika
dari berbagai ahli. Hasil analisis yang digunakan dengan analisis isi. Penulis
melakukannya dengan mendalam terkait dengan konteks-konteks yang telah
disampaikan beberapa pakar. Teknik keabsahan data menggunakan trianggulasi
sumber dengan mengkoreksi beberapa sumber buku, artikel dan lainya sebagai
bahan penulisan ini.
C.
Hasil dan Pembahasan
1.
Tinjauan Kompetensi Guru
Makna kompetensi
dapat diartikan tentang cakap atau mampu dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Kompetensi Guru adalah Kegiatan yang bertanggung jawab dan layak untuk melaksanakan
kewajiban yang telah diampuh oleh seorang guru. ( Uzer Usman,2000) . Kompetensi
guru adalah bentuk kesatuan dari beberapa konsep diantaranya terdiri dari
keterampilan, pengetahuan serta sikap yang wajib dimiliki, dikuasai oleh
seorang pendidik untuk mewujudkan sikap profesionalitas dalam menjalankan
tugasnya. (Sarimaya 2008, : 17).
Seorang guru
adalah pekerjaan dengan ketrampilan khusus sebaik guru (Usman 2007:1). Sebab
itu, seorang guru harus mempunyai kualifikasi tertentu untuk menjabat sebagai
guru. Kualifikasi tersebut yaitu guru harus mempunyai kemampuan dalam
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar. Kualifikasi lainya seorang guru dalam
keaadan baik secara jiwa raganya, serta mempunyai ijazah yang berkaitan dengan
kependidikan.
Al Ghazali
menyampaikan dalam Rosadi (2002) Orang yang memiliki ilmu kemudian menyampaikan
ilmunya dalah orang yang bertanggung jawab di dunia kependidikan. Seorang itu
telah memiliki kehormatan juga bagian penting dalam pekerjaanya, tugasnya
adalah menjaga sopan santu serta perilaku akhlaknya.
Perwujudan
profesionalitas sebagai seorang guru setidaknya guru harus memiliki empat
kompetensi yang dijadikan sebagai pedoman, kompetensi pedagodik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi Profesional. Hal ini diatur dalam
Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. (Gintings, 2008: 12)
a.
Kompetensi Pedagodik
Kompetensi
pedagogik yang harus dimiliki seorang pendidik adalah pengembangan afektif dan
pengembangan kognitif. Hal ini meliputi pengetahuan, pemahaman, kesadaran,
penerapan, analisa, sintesis, penilaian, penghayatan dan partisipasi,
kesadaran, partisipasi, penghayatan, pengorganisasian dan karakteristik diri.
Pengembangan sifat
kognitif terlihat dari kemampuan mengingat apa yang telah dipelajari, kemampuan
menangkap apa yang telah dipelajari, kemampuan melaksanakan kegiatan yang telah
dipelajari, kemampuan menjelaskan sesuatu menjadi pola sehingga dapat dipahami,
kemampuan mengolaborasi bagian menjadi suatu yang utuh dan kemampuan memberikan
nilai terhadap sesuatu yang dikerjakan.
Pengembangan sifat afektif terlihat dari kemampuan memperhatikan sesuati, kemampuan terlibat dalam kegiatan, kemampuan menerima nilai, kemampuan mengelola sistem diri dan kemampuan memiliki pengawasan terhadap aktivitas yang dilakukanya.
b.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
Kepribadian adalah keunggulan guru untuk menggambarkan sosok pribadi yang
memiliki jiwa baik hati, konsisten, dewasa, arif,bijaksana dan memiliki akhlak
mulia sehingga menjadi panutan bagi siswa.
Bentuk perwujudan kompetensi kepribadian guru dilihat dari kepribadian yang baik hati dan konsisten, dinilai dari kecakapan dalam menjunjung norma hukum dan norma sosial yang berlaku. Memiliki jiwa yang dewasa sebagai bentuk kemandirian dalam melakukan tanggung jawab kependidikan dengan etos yang tinggi. Jiwa yang arif ditunjukan melalui perlakuan yang memiliki kemanfaatan bagi siswa, sekolah dan masyarakat melalui tindakan, fikiran yang terbuka. Kepribadian yang bijaksana ditunjukan dengan etos kerja yang positif serta disegani. Akhlak mulia ditunjukan dengan beriman, bertaqwa, ikhlas dalam tindakan yang dilakukanya.
c.
Kompetensi Profesional
Kompetensi
profesional bentuk pemahaman materi aja yang wajib di mengerti secara luas, hal
ini mencakup pemahaman materi ajar, isi keilmuan dan struktur keilmuan yang
dikuasai. Kompetensi Profesional dijelaskan oleh slamet (Sagala 2009:39) memuat
bahwa untuk menunjang Profesionalitas seorang pendidik harus memahami, mata
pelajaran yang disiapkan, memhami standart isi, standart kompetensi dan bahan
ajar yang ditetapkan, mengerti keilmuan yang diajarkan, mengerti konsep mata
pelajaran dan penerapan loka keilmuan untuk kehidupan sehari-hari.
d.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial
adalah bentuk perwujudan kepekaan guru sebagai pribadi sosial dalam
berkomunikasi dengan orang. kompetensi ini memiliki hubungan kemampuan guru
sebagai pribadi sosial. Hal ini senada dengan yang disampaikan (Sagala 2009:39)
bahwa Karakteristik Sosial pendidik diukur dari kemampuan berintraksi antar
pendidik, wali murid dan masyarakat. Kunci dari sikap sosial guru tertuju dari
segi interaksi positif. Interaksi ini diwujudkan proses mempengaruhi untuk
mewujudkan tujuan yang ditetapkan untuk proses perubahan. Sebagai pribadi
sosial, sorang guru harus memiliki sifat santun, bisa berinteraksi dengan
masyarkat secara efektif untuk menyampaikan energi positif. Hal ini dapat
dijadikan sebagai cara untuk menarik lingkungan masyarakat sehingga memudahkan
dakwah yang dilakukan oleh sekolah.
2.
Guru Pendidikan Agama Islam Sebagai Pengembang
Kurikulum
a. Langkah-Langkah Guru Pendidikan Agama Islam
dalam Pengembangan Kurikulum
Guru merupakan seorang yang dituntut
sebagai wadah dalam mendidik peserta didik dilingkugan sekolah dalam hal itu maka guru haruslah memberikan
pengetahuan dan kompetensi dengan sepenihnya kepada peserta didik, pada proses
belajar mengajar tentunya kita harus mengetahui dan memahmi proses dalam
mendidik, menjadi sebuah problematika jika guru sebagai pendidik tidak
mengetahui dan memahami dari apa yang akan dilakukan seperti dalam memahami
kurikulum dan pembelajaran, kurikulum tentunya tidak serta merta diikuti tetapi
sebagai guru harus memiliki kreatifitas dalam pengembangan kurikulum khusunya
pada bidang pendidikan agama islam dalam proses mengajar ada beberapa langkah
yang harus di ikuti diantaranya: Merencanakan proses belajar, menentukan tujuan
pengajaran, menentukan bahan ajar, menentukan metode pembelajaran dari
langkah-langkah tersebut seorang guru harus benar-benar memahami dan mengetahui
agar dalam pelaksanaan tidak ada ketimpangan dan problematika dalam
pengembangan kurikulum (Surjan, 1989 :28).
b. Langkah-Langkah Guru Pendidikan Agama Islam
dalam Pelaksanaan Kurikulum
Melaksanakan perencanaan kurikulum
menjadi kebutuhan pokok dalam pengajaran akan menjadi ketimpangan jika
perencanaan dan pelaksanaan tidak sesuai maka dengan itu harus ada
kesinambungan antara perencanaan dan pelaksanaan, jika dalam proses perencanaan
tidak berjalan maka akan menjadi salah satu problematika dalam pengembangan kurikulum,
guru pengajar pendidikan agama islam dituntut harus memahami dan mengerti dalam
proses pelaksanaan, ada beberapa langkah yang harus diikut sehingga perencanaan
dapat maksimal dilakukan diantaranya: Langkah Pemula, langkah pengajar, langkah
penilaian dan langkah lanjutan, dari langkah-langkag yang ada langkah pemula
dapat dikatakan guru mempersiapkan terhadap peserta didik dalam proses belajar
sedangkan langkah belajar sebagai langkah dalam prosesi pembelajar di sekolah
dan tahap penilaian dan lanjutan menjadi satu kesatuan pada evaluasi dan hasil
yang telah di kerjakan selama prose pembelajaran sehingga dapa diuraikan dan
lihat sebarapa persen perncanaan berjalan dilapangan (Surjan, 1989 :86).
c. Langkah-Langkah Guru Pendidikan Agama Islam
dalam Penilaian Kurikulum
Setelah langkah perencanaan,
kurikulum, langkah pelaksanaan kurikulum dan selanjutnya langkah dalam
penilaiaan kurikulum, dalam langkah penilaiaan ini tentu sangat beragam muali
dari proses pembelajaran, kognitif efektif dan pisikomotorik, penilain
keberhasilan dalam pelaksanaan kurikulum, pelaksanaan penilain kurikulum ini
pun harus bersifat terus menerus tidak hanya sekedar sebagai tunttan dan
tanggung jawab yang ada tetapi murni untuk mencari kekurangan dan untuk
menyempurnakan kurikulum yang dilakukanya, tanpa adanya evaluasi secara
menyeluruh maka tidak akan menemukan kelemahan dan kekurangan pada kurikulum
yang dilakukan, sebagai bentuk pengembangan kurikulum yang ada hendanya guru
pendidikan agama islam harus lebih teliti dan memahami dalam evaluasi pada
kurikulum pendidikan agama islam dimana kurikulum pendidikan agama islam
sendiri menyangkut pada aspek kognitif, efektif dan pisikomotorik secara
keseluruhan.
Dalam penilaaan secara menyeluruh
menjadikan kurikulum sebagai ide, kurikulum sebagai rencana, kurikulum sebagai
hasil, kurikulum sebagai proses, kurikulum sebagai bahan ajar, kurikulum
sebagai bahan ajar, kurikulum sebagai kualitas guru dan murid, kurikulum
sebagai sarana dan prasaran pengajaran. (Sukmadinata, 1988 :191) pada penilaian itu sendiri mengikuti saran
yang akan dinilai agar pendekatanya sesuai dengan asasran yang akan dilakukan
penilaian, seperti contohya pada evaluasi peserta didik kognitif maka dengan melihat hasil belajar peserta
didik dan pencapaian peserta didik yang dilakukan melalui ujian-ujian, tes dan
lain sebaginya sedangakan pada ranah pisikomotorik dapat diambil sebagai
peilaiin dengan melakukan praktek- praktek, pada pendidikan agama islam praktek
menjadi suatu kebutuh yang dapat menunjang pemahaman dalam memahami keagamaan
dan praktek pada kehidupan sehari-hari
3.
Faktor-Faktor Problematika Pengembangan Kurikulum
Pendidikan Agama Islam di Era Modern
Pendidikan merupakan satu bagain penting dalam mengembangkan ilmu
pengetahuan dimana ilmu pengetahuan dinilai sebagai salah satu sumber daya manusia yang
harus dipenuhi agar manusia mampu mengikuti kehidupan yang hakiki pada
masing-masing lembaga yang diiginkan, pada dasarnya pendididan lah yang
memberikan jamina kehidupan manusia dimasa yang akan mendatan sesuai kapasitas
dan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing individu, berbica masalah
pendiidkan maka tidak akan lepas dari komponen-komponen pendidikan yang
dibutuhkan dimana dari komponenn itu sangat berkaitan diantaranya: masyarakat,
sekolah, dan guru dari komponenn ini jika salah satu tidak ada maka aka nada
ketimpangan dalam proses pendidikan sekolah akan membutuhkan siswa yang
notabenya masyarakat yang membutuhkan pendiidkan sedangkan masyarakat sendidri
membutuhkan sekolah untuk pendidikan anak-anaknya, kemudian guru menjadi
perantara dalam menjalankan proses belajar guru sebagai wasilah dalam
memberikan pengetahuan dan ilmu pengetahuan terhadap peserta didik.
Pada komponen
pendidikan yang ada maka akan menimbulkan beberapa pengaruh dalam dunia pendidikan
tidak menutup kemungkinan sekolah berdiri diatur oleh pemerintah dan UUD yang
ada maka peraturan peraturan yang ada akan berdampak pada komponen pendidikan,
kurikulum menjadi jantuk pendidikan yang harus di ikuti dan dijaga agar tidak
rusak pada proses pembelajaran maka dengan itu kemurnian kurikulum hanya bisa
dikembangkan oleh masing-masing guru pengajar yang ada di sekolah, tentunya
kita tau mdan mengerti letak geografis negara Indonesia tercatat berbagai macam
situasi dan kondisi seprti halnya layanan pendidikan yang ada dikota dan didesa
akan berbeda, yang berad didatarn tinggi dan dataran rendah pun akan berbeda,
maka dengan perbedana lebaga pendiidkan yang ada guru pengajar dan lembaga
sekolah masing-masing dituntu untuk menegmbangakan kurikulum pemerintah sesuai
kapasitas dan kondisi serta situasi yang di alamaianya.
Menurut Undang-Undang nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat (3) menyatakan bahwa
kurikulum disusun dan sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan yaitu.
a)
Meningkatakan
keiman dan ketakwa;
b)
meningkatan
akhlak mulia (Akhlakul Karimah)
c)
meningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat, bakat peserta didik;
d)
keragaman
potensi daerah dan lingkungan;
e)
tuntutan
pembangunan daerah dan nasional;
f)
tuntutan dunia
kerja;
g)
perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; agama;
h)
dinamika
perkembangan global; dan
i)
persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Dari
Pasal yang ada Maka tuntutan yang dicapai sangatlah tinggi dah harus terpenuhi
dari kaca penegtahuan dan pendidikan tuntutan tersebut mengacu pada
keterlibatan anatara pendidikan, masyarakat, guru, social, budaya, keagamaan,
negara kesatuaan, nilai-nilai, teknologi, seni, masadepan dan lain sebagainya
dari tuntutan itu diharuskan komponen pendiidkan harus memahami dan bekerja
sama dlam emncapai kurikulum yang diharapkan
a. Faktor Internal
Pada problematika pengembangan
kurikulum terdapat beberapa faktor internal
yakni faktor internal pertama
dari guru atau pengajar, sudah menjadi kewajiban bagi guru mengemban
profesi yang disandangnya diman guru menjadi titik pusat pada proses pendidikan
dalam menjelankan tugas sebagai guru ada beberapa hal yang harus di menegrti
dan difahami bahwasanya guru sebagai pendidik harus transfet ilmu (transfer of
knowledge), transfer nilai (transfer of value), dan transfer keterampilan
(transfer of skill). Maka dengan itu seorang guru harus memenuhi berbagai rana
untuk bisa pengembangan prose belajar sehingga proses belajar bisa berjalan
dengan efektif dan efesian dintaranya pada ranah kognitif yakni guru haraus
memebrikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik dari mulai yang tidak tau
menjadi mengerti dan memahami, kemudan ranah afektif yakni guru menjadi penguat
hati peserta didik dalam arti guru haruslah memberikan nilai-nilai-norma-norma
keagamaan dan budaya sosiala yang ada dimasyarakat agar peserta didik dapat
mengikuti norma dan niali yang ada dimasyarakat, selanjutya pada ranah
psikomotorik guru haruslah memberikan berbagi macam ketrampilan kepada peserta
didik dengan tujuan peserta diidk dapat menyalurkan skill atau kemapuan untuk
masadepn pada individu pesrta didik yang sudah hidup dilingkungan masyarakat,
maka dapat dikatakan disingakt menhjadi H3 yakni Head (kepal), Heart (Hati),
dan hand (tangan).
Pemaslahn yang harus disikapi dengan
seris tentuna pada guru yang akan menjalankan kurikulum disekolah pada dasrnya
banyak guur yang mengajar disekolah tidak mengetahui fungsi dan tujuan menjadi
guru system perekrutan pada guru haruslah semaksimala mungkin sesuai dengan
kebutuhan dan keseuain pada sekolah tidak hanya bersifat semntara, rikrutmen
pada guru pengajar belumlah menjamin akan menjadikan calon pendiidkan yang kopeten
dikarnakan pada awal rikrut seorang guru hanya diberikan tes pengetahun umumnya
saja sedangan dalam bidang pengajaran
belem tentu menjadikan guru memiliki motivasi dan semangat menjadi guru maka
dengan itu hendanya pada proses pengajaran haruslah di perhitungkan dengan
tujuan yang maksimal.
Faktor internal yang kedua terletak
pada siswa atau peserta didik banyak sekali sebutan dan julukan pada penuntut
ilmu bisa menjadi muris, siswa, peserta didik, santri, daan mahasiswa, meskipun
bebeda-beda tetap menjadi satu kesatuan bahwasanya murid menjadi orang yang
membutuhkan ilmu pengetahuan untuk menujang kehidupan dimasa yang akan
mendatang, banyaknya pola pikir peserta didik yang menganggap bahwasanya
pendidkan dinilai tidaklah terlalu penting dikarnakan kurangya pendekatan dan
komunikasi antara guru dan masyarakat, lebih mendalam lagi pihak kelaurga yang
mengangap hanya sebagai program sementara saja ini menjadi fakor problematika
dalam penegmbangan kurikulum, dengan iti anatara guru, murid, masyarakt dan keluarga
haruslah berkesinambungan.
b.
Faktor Eksternal
Pada faktor eksternal ini lingkup
yang dintara lain pada perubahan soial dan budaya yang sesuai dengan yang
dinginkan masyarakat menjadi satu keharus dalam menunjang dan mempengaruhi
perubahan kurikulum dikarnakan perkembangan haruslah dilihat dati segi social
budaya yang ada sehingga pengmbangan kurikulum bisa mengikuti dan sesuai apa
yang dinginkan, pandangn orantua dan anaknya pun menjadi siklus dalam
perncanaan pengembangan kurikulum nilai-nilai-dan norma-norma yang berlaku,
kemudian pada syarat dan ketentuan pemerintah antara keiginan dan harapan
pemerintah dan masyarakat banyak yang berbeda dikarnakan letak dan budaya
geografis pada lembaga sekolah itu sendiri sehingg menjadi keterbatasan dalam
pengembanagan kurikulum.
Perubahan alam dan bidang study
menjadi salah satu faktor eksternal yang memoengaruhi dalam arti kurikulum
hendaknya berkembang seuai tahapan dan bertahap dari zaman ke zaman agar
kurikulum bisa mengikuti zaman yang dihadapinya, system dan potensi guru
menjadi foktor eksternal dalam pengembangan dalam hal ini potensi guru yang
kurang mempuni akan menjadikan pengembangan kurikulum terganggu dan kurang
efektif hendaknya pengajaran dan pelatihan terhadap guru lebih di perhatikan
dan di seleksi dengan baik, dari bebrapa faktor yang ada maka harus di perbaik
dan di evaluasi sekasimal mungkin agar proses dalam proses pengajaran dapat
berjalan dn sesuai keinginan dan harapan pada masyarakat, murid dan guru serta
kurikulum.
D.
Simpulan
Pada dasarnya
problematika pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam di era modern ini
sangat kompleks sekali. Hal ini didasari oleh perlunya kompetensi yang dimiliki
oleh seorang guru dalam proses pengembangan serta pelaksanaan kurikulum ini.
Perlunya kompetensi yang maksimal untuk proses pengembangan kurikulum ini dapat
didasari melalui kepemilikan kompetensi Pedagodik untuk pengembangan ranah
afektik dan kognitif, kompetensi kepribadian untuk menggambarkan jiwa sosial
yang dimiliki oleh guru, kompetensi profesional untuk mewujudkan guru yang
mampu menguasai materi ajar pendidikan agama islam, kompetensi sosial berguna
untuk berinteraksi orang lain sehingga dapat menyampaikan isi pembelajaran
pendidikan agama islam.
Guru pun
dituntut untuk memahami sejauh mana kurikulum yang telah didistribusikan oleh
pemerintah, untuk dapat menjalankan kurikulum sebaik mungkin. Namun kurikulum
yang telah ditetapkan oleh pemerintah tidak semerta-merta sesuai dengan realita
lapangan, ini menjadi tugas yang harus dilakukan oleh guru sebagai bentuk
pengembangan kurikulum. Proses pengembangan yang dilakukan Guru Pendidikan
Agama Islam mencakup proses pembelajaran, menentukan arah tujuan pengajaran,
mencari bahan ajar serta efektivitas metode pembelajaran, sehingga tidak ada
ketimpangan dalam proses pengembangan kurikulum. Proses pengembangan yang telah
dilakukan gurupun harus dapat dilaksanakan dengan seefektif mungkin sehinggal
kurikulum yang telah dirancang dapat dilaksanakan dengan baik serta mencapai
tujuan yang telah ditetapkan. Pelaksanakan yang dilakukan menggunakan langkah
pemula, langkah pengajar, langkah penilaian dan langkah lanjutan. Proses
terakhir guru juga harus dapat menilain kurikulum, penilaian ini dapat dilihat
dari proses pembelajaran, segi kognitif, efektif, psikomotorik
Proses
pengembangan kurikulum yang telah dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam
serta merta tidak berjalan sesuai apa yang direncakanan, banyak faktor-faktor
yang menghambat proses pengembangan tersebut. Faktor internal menjadi salah
satu penghambat pengembangan kurikulum, hal ini didasari oleh kurang fahamnya
tujuan, fungsi kurikulum. Sehingga mengakibatkan tidak selarasnya apa yang
diharapkan oleh kurikulum itu sendiri. Adapun faktor pengaruh dari luar yaitu
perubahan kondisi zaman menyebabkan kurikulum harus terus mengikuti zaman, hal
ini tidak pula dikuatkan dari segi seorang guru tersebut.
Daftar Rujukan
Sukmadinata,
Nana, Syaodih, Prinsip dan LAndasan Pengembangan Kurikulum, Jakarta Debdikbut,
1988.
Sujana,
Nana Dasar-daras Proses Belajar Mengajar, Bandung, Sinar Baru 1989
Suryana, D.
2013. Pengetahuan Tentang Strategi Pembelajaran, Sikap, dan Motivasi
Guru. Jurnal Ilmu Pendidikan.
Nasution S. 2008. Asas- Asas Kurikulum,
Jakarta: Bumi Aksara.
Reksoatmodjo, Tedjo Narsoyo. 2010. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Teknologi
& Kejuruan. Bandung: Refika Aditama.
Ali,
M. (2010). Guru dalam Proses Belajar Mengajar. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Amiruddin, et al. (2017). Manajemen Kurikulum. Medan: Perdana Publishing.
Sarimaya,
Farida. 2008. Setifikasi Guru. Bandung : Yrama Widya.
Sagala,S., 2009. Kemampuan
Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan. Bandung: Alfabeta
Usman, Moh. Uzer. 2009. Menjadi Guru
Profesional. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Gintings, Abdorrakhman. 2008. Esensi
Praktis Belajar dan Pembelajaran. Bandung: Humaniora.
Rosadi, Khoiron. 2002. Pendidikan
Profetik. Yogyakarta : PustakaPelajar.
Supriati,
A., & Umar, M. (2018). Optimization of the Civic Education as the Effort to
Strengthen National Character in Multicultural Community.
https://doi.org/10.2991/acec-18.2018.46
Tidak ada komentar:
Posting Komentar