• Jurnal Pendidikan Agama Islam || Pengembangan Desain Kurikulum PAI


     

     

     

     

     

     

     

     

     


    BAB I

    PENDAHULUAN

    A.    Latar Belakang

    Kurikulum merupakan salah satu komponen yang sangat menentu- kan dalam suatu sistem pendidikan, karena itu kurikulum merupak- an alat untuk mencapai tujuan pendidikan dan sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengajaran pada semua jenis dan tingkat pendidikan. Tujuan pendidikan disuatu bangsa atau negara ditentu- kan oleh falsafah dan pandangan hidup bangsa atau negara tersebut. Berbedanya falsafah dan pandangan hidup suatu bangsa atau negara menyebabkan berbeda pula tujuan yang hendak dicapai dalam pendi- dikan tersebut dan sekaligus akan berpengaruh pula terhadap negara tersebut. Begitu pula perubahan politik pemerintahan suatu negara mempengaruhi pula bidang pendidikan, yang sering membawa akibat terjadinya perubahan kurikulum yang berlaku. Dengan demikian kurikulum senantiasa bersifat dinamis guna lebih menyesuaikan dengan berbagai perkembangan yang terjadi.

    Kurikulum PAI memiliki kedudukan sangat penting untuk membentuk kepribadian seseorang. Dalam kenyataannya, guru PAI sebagai pelaksana kurikulum masih belum memahami hakikat kurikulum. Masih banyak pendi- dik PAI yang menyusun silabus dan RPP sebagai bagian dari kurikulum hanya untuk administrasi. Dengan memahami kurikulum, para pendidik dapat memilih dan menentukan tujuan pembelajaran, metode, teknik, media pengajaran dan alat evaluasi pengajaran yang sesuai dan tepat. Untuk itu dalam melakukan kajian terhadap keberhasilan sistem pendidikan ditentukan oleh tujuan yang realistis, dapat diterima oleh semua pihak, sarana dan organisasi yang baik, intensitas pekerjaan yang realistis tinggi dan kurikulum yang tepat guna. Oleh karena itu sudah sewajarnya para pendidik dan tenaga kependidikan bidang pendidikan Islam memahami kurikulum serta berusaha mengembangkannya. Komponen kurikulum dalam pendi- dikan sangat berarti karena merupakan operasionalisasi tujuan yang dicita-citakan, bahwa tujuan tidak akan tercapai tanpa keterlibatan kurikulum pendidikan.

    B.     Rumusan Masalah

    Rumusan masalah dalam makalah ini adalah :

    a.       Bagaimana Pengembagan desain Kurikulum PAI KBK?

    b.      Bagaimana Pengembagan desain Kurikulum PAI KTSP?

    c.       Bagaimana Pengembagan desain Kurikulum PAI K13?

    d.      Bagaimana Pengembagan desain Kurikulum PAI Merdeka Belajar?

     

    C.    Tujuan Penulisan

    Tujuan penulisan adalah :

    a.       Menjelaskan Pengembangan desain Kurikulum PAI KBK

    b.      Menjelaskan Pengembangan desain Kurikulum PAI KTSP

    c.       Menjelaskan Pengembangan desain Kurikulum PAI K13

    d.      Menjelaskan Pengembangan desain Kurikulum PAI Merdeka Belajar

     

    BAB II

    PEMBAHASAN

     

    A.    Kurikulum

    1.      Pengertian Kurikulum

            Secara etimologi, kurikulum berasal dari bahasa Yunani yaitu curir yang artinya pelari dan curare yang berarti tempat berpacu. Jadi, istilah kurikilum berasal dari dunia olah raga pada zaman Romawi kuno di Yunani, yang mengandung pengertian suatu jarak yang harus ditempuh oleh pelari dari garis star sampai garis finish. Dalam bahasa Arab, kata kuri- kulum biasa diungkapkan dengan manhaj yang berarti jalan yang terang yang dilalui oleh manusia pada berbagai bidang ke- hidupan. Sedangkan kurikulum pendidikan (manhaj al-dirasah) dalam kamus tarbiyah adalah seperangkat perencanaan dan media yang dijadikan acuan oleh lembaga pendidikan dalam mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan

    Secara terminologi menurut para ahli mendefinisikan kurikulum diantarnya:

    a)      Menurut Crow kurikulum adalah rancangan pengajaran atau sejumlah mata pelajaran yang disusun secara sistema- tis untuk menyelesaikan suatu program untuk memperoleh ijazah.

    b)      Menurut Arifin kurikulum sebagai seluruh bahan pelaja- ran yang harus disajikan dalam proses kependidikan dalam suatu sistem institusional pendidikan.

            Sesuai dengan perkembangan pendidikan, kurikulum yang semula dipandang sebagai sejumlah mata pelajaran ke- mudian beralih makna menjadi semua kegiatan atau semua pengalaman belajar yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan dan berada dalam tanggung jawab sekolah, lebih khususnya hasil belajar yang di- harapkan.

            Dengan demikian pengertian kurikulum dalam pandan- gan modern merupakan program pendidikan yang disediakan oleh sekolah yang tidak hanya sebatas bidang studi dan keg- iatan belajarnya saja, akan tetapi meliputi segala sesuatu yang dapat mempengaruhi perkembangan serta pembentukan pribadi siswa yang sesuai dengan tujuan pendidikan yang akan dicapai sehingga dapat meningkatkan mutu kehidupannya yang pelaksanaannya bukan saja disekolah tetapi juga diluar sekolah.

            Dalam Undang-Undang telah dinyatakan:

    Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan Nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kes- esuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.”

            Jadi dapat kita simpulkan bahwa kurikulum merupakan suatu kegiatan pendidikan yang mencakup berbagai rencana kegiatan peserta didik yang terperinci berupa bentuk-bentuk bahan pendidikan, saran-saran strategi belajar mengajar, pen- gaturan-pengaturan program agar dapat diterapkan, dan hal- hal yang mencakup pada kegiatan yang bertujuan mencapai tujuan yang diinginkan.

    2.      Komponen Kurikulum

            Mengingat fungsi kurikulum dalam proses pendidikan adalah alat untuk mencapai tujuan pendidikan, maka hal ini berarti sebagai alat pendidikan, kurikulum memiliki bagian- bagian penting dan penunjang yang dapat mendukung oper- asinya dengan baik. Bagian-bagian ini disebut komponen yang saling berkaitan, berinteraksi dalam upaya mencapai tujuan.

    Kurikulum suatu sekolah mengandung 3 komponen yaitu:tujuan, isi, dan strategi. Ada 2 jenis tujuan yang terkan- dung di dalam kurikulum suatu sekolah yaitu :

    a.       Tujuan kurikulum

    1)      Tujuan yang ingin dicapai sekolah secara keseluruhan Selaku lembaga pendidikan, sekolah mempunyai sejumlah tujuan yang ingin dicapainya yang digambar- kan dalam bentuk pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diharapkan dapat dimiliki siswa setelah mereka menyelesaikan seluruh program pendidikan dari sekolah tersebut.

    2)      Tujuan yang ingin dicapai dalam setiap bidang studi Setiap bidang studi dalam kurikulum suatu sekolah

    3)      juga mempunyai sejumlah tujuan yang ingin dicapainya. Tujuan inipun digambarkan dalam bentuk pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diharapkan dapat dimiliki siswa setelah mempelajari suatu bidang studi pada seko- lah tertentu.8

    b.      Isi kurikulum

            Berupa materi pembelajaran yang diprogram untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

    c.       Media (sarana dan prasarana)

            Sebagai sarana perantara dalam pembelajaran untuk menjabarkan kurikulum agar lebih mudah dipahami oleh peserta didik.

    d.      Strategi

            Merujuk pada pendekatan dan metode serta teknik mengajar yang digunakan.

    e.       Proses Pembelajaran

            Komponen ini sangat penting, sebab diharapkan me- lalui proses pembelajaran akan terjadi perubahan tingkah pada diri peserta didik sebagai indikator keberhasilan pelak- sanaan kurikulum.

    f.        Evaluasi

            Dengan evaluasi (penilaian) dapat diketahui cara pen- capaian tujuan.

    Menurut Hasan Langgulung ada 4 komponen utama kurikulum yaitu:

    a)      Tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh pendidikan.

    b)      Pengetahuan (knowledge), informasi-informasi, data-data, aktivitas, dan pengalaman-pengalaman dari mana terben- tuk kurikulum itu.

    c)      Metode dan cara-cara mengajar yang dipakai oleh guru- guru untuk mengajar dan memotivasi murid untuk mem- bawa mereka ke arah yang dikehendaki oleh kurikulum.

    d)      Metode dan cara penilaian yang dipergunakan dalam mengukur dan menilai kurikulum dan hasil proses pen- didikan yang direncanakan kurikulum tersebut.

    3.      Fungsi kurikulum adalah sebagai berikut:

    a.       Alat untuk mencapai tujuan dan untuk menempuh hara- pan manusia sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan.

    b.      Pedoman dan program harus dilakukan oleh subjek dan objek pendidikan

    c.       Fungsi kesinambungan untuk persiapan jenjang sekolah berikutnya dan penyiapan tenaga kerja bagi yang tidak melanjutkan

     

    B.     Kurikulum PAI KBK

    1.      TUJUAN KBK

    Dari definisi-definisi di atas kurikulum berbasis kompetensi meneka.nkan pada mengeksplorasi kemampuan/potensi peserta didik secara optimal, mengkonstruk apa yang dipelajari dan mengupayakan penerapan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kurikulum berbasis kompetensi berupaya mengkondisikan setiap peserta didik agar memiliki pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sehingga proses penyamapaiannya harus bersifat kontekstual dengan mempertimbangkan faktor kemampuan, lingkungan, sumber daya, norma, integrasi dan aplikasi berbagai kecakapan kinerja, dengan kata lain KBK berorientasi pada pendekatan kontruktivisme.

    2.      LANDASAN KBK

    a.       Pancasila sebagai landasan Filosofi pengembangan kurikulum Nasional.

    Sebagai suatu sistem kurikulum nasional, KBK mengakomodasikan berbagai perbedaan secara tanggap budaya dengan memadukan berbagai kepentingan dan kemampuan daerah. KBK   menerapkan strategi  yang  meningkatkan  kebermaknaan pembelajara untuk semua peserta didik terlepas dari latar budaya, etnik, agama dan gender melalui pengelolaan kurikulum berbasis sekolah.

    Dalam rekonseptualisasi kurikulum ini digunakan landasan filosofi pendidikan Pancasila sebagai dasar pengembangan kurikulum. Pancasila sangat relevan untuk penerapan filosofi pendidikan yang mendunia seperti empat pilar belajar (learning to be, learning to know, learning to do, dan learning to life together).

    b.      TAP MPR No. IV/MPR/1999/BAB IVE

    c.       GBHN (1999-2004) bab V tentang “Arah Kebijakan Pendidikan”

    d.      UU RI No. 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Otonomi Daerah yang substansinya menuntut perubahan dalam pengelolaan pendidikan dari yang bersifat sentralistik. Pergeseran pola sentralisasi ke desantralisasi dalam pendidikan ini merupakan upaya pemberdayaan daerah dan sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan, terarah dan menyeluruh.

    e.       UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

    3.      Ciri-Ciri KBK

    a.       Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa, baik secara individual maupun klasikal.

    b.      Berorientasi pada hasil belajar dan keragaman.

    c.       Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.

    d.      Sumber belajar bukan dari guru saja, tetapi juga sumber belajar yang lain yang memenuhi unsur edukasi.

    e.       Penilaian menekankan pada proses dan hasil dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.

     

    C.    Kurikulum PAI KTSP

     

    KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP pasal 1 ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

    KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1 dan 2, sebagai berikut:

    1.      Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan pendidikan nasional.

    2.      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.

    Beberapa hal yang perlu dipahami dalam kaitannya dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah sebagai berikut:

    a.       KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi dan karakteristik daerah, serta sosial budaya masyarakat setempat dan peserta didik.

    b.      Sekolsh dan komite sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervise dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.

    c.       Kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk setiap program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

    KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satuan pendidikan dengan memberikan otonomi yang lebih besar, disamping menunjukan sikap tanggap pemerintah terhadap tuntunan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas, efisiensi, dan pemerataan pendidikan.

    KTSP merupakan salah satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntunan, dan kebutuhan masing-masing. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah, menawarkan partisipasi langsung kelompok- kelompok terkait, dan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum.

    Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari para pejabat daerah setempat komisi pendidikan paan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah, tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.

    1.      Tujuan KTSP

    Secara umum tujuan KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:

    a.       Meningkatkan mutu pendidkan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelolah dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.

    b.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam mengembangkan kurikulum melalui pengembalian keputusan bersama.

    c.       Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan yang akan dicapai.

    Memahami tujuan di atas, KTSP dapat dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah yang sedang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu diterapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuh hal sebagai berikut:

    a.       Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat menoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.

    b.      Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya, khususnya input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses pendidikan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan peserta didik.

    c.       Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.

    d.      Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum menciptakan transparansi dan demokrasi yang sehat, serta lebih efisien dan efektif bila dikontrol oleh masyarakat sekitar.

     

    2.      Landasan KTSP

    a.       UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    b.      PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

    c.       Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi

    d.      Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan

    3.      Ciri-Ciri KTSP

    a.       KTSP memberi kebebasan kepada tiap-tiap sekolah untuk menyelenggarakan program pendidikan sesuai dengan kondisi lingkungan sekolah, kemampuan peserta didik, sumber daya yang tersedia dan kekhasan negara.

    b.      Orang tua dan masyarakat dapat terlibat secara aktif dalam proses pembelajaran.

    c.       Guru harus mandiri dan kreatif.

    d.      Guru diberi kebebasan untuk memanfaatkan berbagai metode pembelajaran.

    D.    Kurikulum PAI K13

    1.      Landasan Teoritis K12

    Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.

    Kurikulum 2013 menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.

    2.      Karakteristik Kurikulum K13

    Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut:

    a.       Mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik

    b.      sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta didik menerapkan  apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar

    c.       mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat

    d.      memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan

    e.       kompetensi dinyatakan  dalam  bentuk  kompetensi  inti  kelas  yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar matapelajaran

    f.        kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, dimana semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti

    g.      kompetensi dasar dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif,   saling    memperkuat    (reinforced)    dan  memperkaya (enriched) antarmatapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal)

    3.      Struktur Kurikulum

    a.       Kompetensi Inti

    Kompetensi inti dirancang seiring  dengan  meningkatnya  usia peserta didik pada kelas tertentu. Melalui kompetensi inti, integrasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada kelas yang berbeda dapat dijaga. Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:

    1)   Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;

    2)   Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;

    3)   Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan; dan

    4)   Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.

    b.      Kompetensi Dasar

    Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Kompetensi dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut:

    1)   kelompok 1: kelompok kompetensi dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1

    2)   kelompok 2: kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2

    3)   kelompok 3: kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3

    4)   kelompok 4: kelompok kompetensi

    c.       Beban Ajar

    Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran

    1)   Beban belajar di Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas VII, VIII, dan IX adalah

    38 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 40 menit

    2)   Beban belajar di Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu

    3)   Beban belajar di kelas  IX  pada  semester  ganjil  paling  sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu

    4)   Beban belajar di  kelas  IX  pada  semester  genap  paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu

    5)   Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu

     

    E.     Kurikulum PAI Merdeka Belajar

    1.      Konsep Merdeka Belajar

    Konsep merdeka belajar sangatlah berbeda dengan kurikulum yang pernah ada dan digunakan oleh pendidikan formal di Indonesia. Konsep pendidikan baru ini sangat memperhitungkan kemampuan dan keunikan kognitif individu para siswa. Berikut garis besar konsepnya:

    a.       Asesmen kompetensi minimum

    Perbedaan konsep pendidikan baru ini dengan kurikulum yang digunakan sebelumnya adalah, siswa diharapkan mampu menunjukkan kemampuan minimum dalam hal “literasi” dan “numerik.” Fokusnya bukanlah sebanyak apa siswa mampu mendapatkan nilai melalui penugasan dari guru, tetapi bagaimana siswa mampu berpikir secara kritis menggunakan kemampuan kognitifnya.

    Dalam bidang literasi misalnya, bila pada kurikulum sebelum-sebelumnya siswa lebih banyak diharapkan menghafal dan menerapkan materi yang mereka baca, dalam konsep asesmen kompetensi, siswa diharapkan bisa berpikir logis untuk mengabstraksi maksud dan tujuan dari materi.

    Begitu juga dalam hal “numerik” atau pada pelajaran sains seperti fisika, kimia, khususnya matematika. Siswa tidak boleh hanya menghafal formula atau rumus, tetapi juga menemukan konsep dasarnya, sehingga mereka bisa menerapkannya untuk penyelesaian masalah yang lebih luas.

    b.      Survei karakter

    Cukup melegakan bahwa pada akhirnya pemerintah mengakui pendidikan di Indonesia adalah investasi yang mahal. Sebab, setiap daerah memiliki keunikan manusia yang berbeda-beda dan tidak mungkin dipaksa untuk menerapkan satu sistem dengan indikator tetap. Pada konsep survei karakter, pemerintah akan menilai secara menyeluruh terkait kualitas pendidikan di sekolah. Bukan hanya tentang hasil belajar, tetapi juga ekosistem dan infrastruktur pendidikan yang tersedia. Dengan kata lain, pengembangan kualitas pendidikan bukan lagi tentang penerapan indikator kualitas tetap, tetapi berdasarkan data hasil survei terbaru terhadap sekolah.

    c.       Perluasan penilaian hasil belajar

    Satu hal paling menarik dalam konsep “merdeka belajar” ini adalah adanya perluasan penilaian hasil belajar siswa yang tadinya hanya dari nilai ujian nasional, menjadi penugasan dan portofolio.Kedepannya siswa akan diberikan ruang untuk bisa mengembangkan diri mereka sesuai minat dan bakat. Dengan cara ini, stigma siswa pintar dan bodoh diharapkan bisa segera dihilangkan. Sebab, manusia memiliki bakat alami yang berbeda-beda, dan tidak bisa ditentukan dengan tes formal.

    d.      Pemerataan kualitas pendidikan hingga ke 3T

    Merdeka belajar juga dapat diartikan keadilan terhadap akses pendidikan yang setara bagi seluruh siswa di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah membuat kebijakan afirmasi dan pemberian kuota khusus bagi siswa yang tinggal di daerah 3T.

    Industri 4.0 adalah momen penting dalam pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Sebab, pada tahun 2030 nanti akan menjadi puncak dari bonus demografi Indonesia dengan 64% penduduk adalah angkatan kerja. Kesiapan sumber daya manusia (SDM) Indonesia akan sangat menentukan keberhasilan kita dalam menghadapi persaingan di industri 4.0. Khususnya di daerah 3T yang masih memiliki tingkat kelahiran yang sangat tinggi.

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    BAB III

    PENUTUP

    A.    Kesimpulan

    Adapun hakikat Kurikulum 2004 (KBK), KTSP, Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka Belajar adalah sama-sama bertujuan untuk mencerdaskan bangsa dan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang optimal. Hanya saja dari sistemnya untuk mencapai tujuan tersebut ada sedikit perbedaan baik dari segi definisi, tujuan, dasar penyusunan, prinsip, dan karakteristik kurikulum. Akan tetapi perbedaan tersebut tidak menjadi masalah untuk mencapai tujuan yang ingin dicapai.

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

    DAFTAR PUSTAKA

    Banjarnahor, J. 2007. Telaah Kurikulum Fisika SMA (KTSP). Medan. : FMIPA- Universitas Negeri Medan

    Khoiron, Ahmad. 2007. Makalah: Komponen Kurikulum dan Prosedur Pengembangan Kurikulum (http:/koir.multiplay.com/item9/kurikulum). Malang: Universitas Negeri Malang

    Mulyasa, E. 2007. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung : Remaja Rosdakarya

    Permendikbud nomor 68 tahun 2013

    Arifin, Zainal 2011, Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum, Bandung: Remaja Rosdakarya.

    Nurmaidah, 2014. Kurikulum Pendidikan Agama Islam, Vol III No II, Jurnal Afkar,

    Ramayulis, 1992  Ilmu pendidikan Islam, Jakarta : Kalam Mulia

    Muhammad Ali, 1992. Pengembangan Kurikulum di Sekolah, Bandung : Sinar Baru

     

  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Art Education. Diberdayakan oleh Blogger.

Postingan Populer